Gedung Komnas HAM (Merdeka.com)
Oleh Ibnu K
Beredarnya surat teguran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditujukan kepada Walikota Bogor mendapat tanggapan serius dari aktivis muda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya. Menurut Mustofa, melalui surat tersebut Komnas HAM telah meresmikan agama baru.
“KOMNAS HAM resmikan Agama Baru. Namanya Islam Syiah. Perhatikan poin 4 & 5,” tulis Mustofa melalui akun Twitternya @MustofaNahra, Rabu (28/10/2015).
Seperti beredar di media sosial, surat teguran bernomor 007/TIM-KBB/X/2015 itu ditujukan kepada Walikota Bogor Bima Arya karena telah melarang perayaan asyura. Surat teguran tertanggal 27 Oktober 2015 itu berisi enam poin.
Menindaklanjuti informasi tersebut sekaligus menanggapi isu Surat Edaran Saudara Walikota, Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1993 tentang HAM dan berbagai Undang-undang lainnya. Karena itu, negara (pemerintah) wajib menghormati, melindungi dan menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan keyakinannya, termasuk di dalamnya hak untuk menjelaskan agama dan keyakinannya.
- Komnas HAM meminta kepada Saudara Walikota untuk menjelaskan perihal kebenaran Surat Edaran tersebut.
- Apabila benar Saudara Walikota telah menerbitkan Surat Edaran tersebut, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Islam Syiah di Kota Bogor karena telah membatasi kebebasan mereka untuk merayakan hari besar keagamaannya.
- Tindakan Saudara Walikota yang melarang perayaan hari besar keagamaan penganut Islam Syiah di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum.
- Tindakan Saudara Walikota yang melarang perayaan hari besar keagamaan penganut Islam Syiah di Kota Bogor juga merupakan tindakan yang diskriminatif karena telah memperlakukan mereka secara berbeda dari warga negara lainnya di Kota Bogor.
- Penerbitan Surat Edaran tersebut dalam pandangan Komnas HAM sangat berpotensi melahirkan konflik, karena dapat dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab dan melawan hukum.
Melalui surat teguran tersebut, Komnas HAM juga meminta Walikota Bogor Bima Arya menarik surat edarannya. [Siyasa/Bersamadakwah]
[Siyasa/Bersamadakwah] – Oct 29, 2015
(nahimunkar.com)